Selasa, 25 Oktober 2022

FOKUS Ke DPRD Surakarta

 FOKUS Ke DPRD Surakarta

Selasa, 25 Oktober 2022, Forum Komunikasi Driver Ojol Solo Raya ( Fokus ) Merupakan Gabungan Perwakilan Dari All Aplikator Online Solo Raya, Menemui Ketua DPRD Solo Beserta Jajaran Komisi 3 DPRD, Dan Menggelar Audiensi Di Ruang Banggar DPRD Terkait Dengan Persoalan Yang Dihadapi Dalam Operasional Ojol Di Solo Raya. 

Dalam Kesempatan Tersebut Kemudian Dibuka Dengan Dengar Pendapat Serta DiPaparkan Bagaimana Situasi Yang Terjadi Dilapangan, Berikut Paparan Persoalan Aplikator Yang Tidak Sepenuhnya Menerapkan Peraturan Pemerintah Seperti Yang Tertuang Dalam Aturan Keputusan Mentri Perhubungan Kp 667 Tahun 2022, Dimana Pada Butir Butir Dan Pernyataan Disana Telah Sepenuhnya Dijelaskan Juga Menguatkan Tentang Aturan Regulasi Tarif Bagi Ojol Yang Telah Mengalami Beberapa Kali Revisi . 

Dalam Keputusan Mentri Perhubungan Republik Indonesia

 Nomor Kp. 667 Th 2022 

PEDOMAN PERHITUNGAN JASA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT DAN DILAKUKAN DENGAN APLIKASI

Dalam Paparannya Perwakilan Fokus Juga Memberikan Masukan Dan Mendesak Guna Di Lakukan Revisi Kembali Keputusan Mentri Perhubungan Kp 667 Tahun 2022 Tersebut Sebab Pada Diktum Ke 4 Disebutkan Kata "Penumpang" Agar Di Ganti Dengan "Pengguna" Karena Aplikasi Online Tidak Hanya Transportasi, Agar Lebih Luas Cakupannya Atupun Di Tambahkan Kata Kata " Buat Semua Aplikator "

Hal Tersebut Sangat Penting Karena Dirasa Ini Adalah Menyangkut Hajat Hidup Dan Kesejahteraan  Banyak Driver All Aplikator Online Yang Tersebar Di Indonesia Dan Solo Raya Khususnya. 


Sebab Selama Ini Dengan Terbitnya Aturan Tersebut Masih Banyak Aplikator Yang Belum Mentaati Dan Menerapkan, Begitupun Potongan 15 % Dalam Aturan Tersebut Masih Banyak Yang Dilanggar.


Potongan Jasa Aplikasi Masih Lebih Dari 20% Di Gojek, Begitupun Tarif Bawah Masih 6400 Di Shopee Food.


Disisi Lain Persoalan Dilematis Juga DiHadapi Para Driver Shopee Food Karena Kebijakan Dari Shopee Yang Menganggap Layanannya Bukan Ojol Melainkan Kurir Dan Jasa Pengantaran Makanan, Untuk Itu Pihaknya Tidak Mau Untuk Menaikkan Tarif Dan Tetap Berpegang Pada Permenkominfo No 1 Th 2012, Padahal Didalam Peraturan Permenkominfo Tersebut Tidak Diatur Regulasi Yang Jelas Terkait Layanan Kurir Pengantaran Makanan, Sementara Dalam Butir Butir Perjanjian S&k Mitra Shopee Jelas Tertera Disana Bahwa Shopee Tunduk Dan Ikut Serta Mematuhi Perundangan Dan Hukum Yang Berlaku. 



Ini Menjadi Dilematis Dan Abu Abu Karena Belum Ada Keputusan yang Jelas Terkait Kebijakan Pemerintah Lewat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor Kp 667 Tahun 2022 Tersebut.


Oleh Sebab Itu Kita Coba Mendiskusikan hal Ini Pada Pihak Komisi 3 DPRD Surakarta Apakah Memungkinkan Untuk Membuat Aturan Terkait Otonomi Daerah Yang Mengakomodir Persolan Ojol Ini Dimana Nantinya Akan Jadi payung Hukum Dan Menguatkan Aturan Pemerintah Sebelumnya, Khususnya Dalam Penerapan DiDaerah.


Pada Kesempatan Ini Para Anggota Dewan Komisi 3 DPRD Telah Menerima, Mendengar Dan Mengapresiasi Aspirasi Dari Rekan Rekan Ojol Kemudian Akan DiKomunikasikan Lebih Lanjut Juga Akan DiTeruskan Ke Pusat Apa Yang Menjadi Keluhan Dari Rekan Rekan Ojol Ini, Lalu  Sebelum Diakhiri DPRD Menyarankan Agar Membuat Surat Ke Dirjen Kementrian Perhubungan Darat Kaitannya Dengan Persoalan Ini, Dan Bilamana Memungkinkan Nanti Akan Coba Di Teruskan Langsung Surat Tersebut Melalui DPRD Surakarta.


Kiranya Demikian @Pits #transporttodaynews Dari Gedung Hanggar DPRD Surakarta Mengabarkan.




3 komentar:

  1. Tulisanx runut bagus dan mmberikan informasi secara gamblang

    BalasHapus
  2. Sehat selalu orang baik ,pejuang rupiah

    BalasHapus