Aksi Damai Ojol 9.11
Wedangan Gapura Kadilangu, Baki, Minggu 3 September 2023
Aliansi Ojol Roda Dua / R2 All Aplikator ( Gojek, Grab, Maxim & Shopee Food ) Menggelar Konsolidasi Guna Pematangan Wacana Aksi Yang Sekiranya Akan Digelar Besar Besaran Di Depan Balaikota Surakarta Dan Di Depan DPRD Surakarta Pada Senin 11 September 2023 Mendatang.
Di Wedangan Pak Budi Reog Kadilangu Baki, Tempat Titik Temu Para Koordinator Koordinator Ojol Utara Barat Timur Dan Selatan Se SoloRaya.
Para Koordinator Aksi Damai 9.11 Tersebut Membentangkan Tikar Di Pinggir Sawah, Sarasehan Dan Diskusi Bersama Di Pandu Oleh Dewan Presidium Aksi.
Adapun Pembahasan Materi Yang Disampaikan Adalah Berupa Diskusi Terkait Wacana, Penetapan Struktural Panitia Aksi, Rembug Tekhnis Berikut Persiapan Persiapan Pra Aksi Baik Perlengkapan Perijinan Dan Segala Sesuatu Yang Dibutuhkan.
Tepat Pukul 20.00 Wib Sarasehan Diskusi Aksi Dan Ngopi Bareng Tersebut Dibuka Dengan Pemaparan Persoalan Persoalan Dan Wacana Terkait Polemik Antara Ojol Dan Aplikator
Berikut Pemerintah Yang Tak Kunjung Selesai Menangani Carut Marut Persoalan ini.
Setelah Wacana Di Gelontorkan Fakta Fakta Di Ungkapkan Dan Kebijakan Kebijakan Di Analisis Kemudian Debat Argumen Dan Diskusi Wacana Pun Mulai Memuncak, Hingga Pada Satu Fase Akhirnya Ditemukan Sebuah Titik Temu Diantara Sekian Banyak Persoalan Yang Ada Yang Kemudian DiAmini Bersama Dan Disepakati Guna Menggelar Aksi Damai Menyampaikan Aspirasi Pada Pihak Pihak Terkait Agar Tergerak Guna Ikut Menyelesaikan Persoalan Yang Bak Bola Ruwet Tersebut Agar Sedianya Bisa Di Tengahi Dan Cari Bersama Jalan Keluarnya.
Dalam Pertemuan Tersebut Sebelumnya Juga Telah Di Terangkan Oleh Para Inisiator Penggagas Aksi, Tentang Persoalan Regulasi Kp 667 Tahun 2022, Setelah Semua Memahami Dan Satu Frekuensi Terkait Kebijakan Dan Regulasi Yang Di Maksud, Dimana Telah Dikeluarkan Pemerintah Lewat Peraturan Mentri Perhubungan Yakni KP 667 Tahun 2022, Yang Merupakan Pijakan Payung Hukum Buat Ojol All Aplikasi Terkait Penggunaan Sepeda Motor Dengan Aplikasi Serta Regulasi Tarif Batas Atas Bawah, Kemudian Berlanjut Ke KP 1001 Tahun 2022 Yakni Penjelasan Terkait Hak Dan Kewajiban Aplikator Dalam Tekhnis Pelaksanaan Di lapangan Dimana Juga Dalam KP 1001 Tersebut
Secara Teknis Mengatur Bahwa KP 667 Yang Harus Ditetapkan Oleh Gubernur
Semoga Gubernur Menyegerakan Penetapan Peraturan Yang Mengatur Tarif Jasa Ojek Online'
BalasHapusDan yang Diperjuangkan Teman² Mitra Driver Bukan Aksi "PERLAWANAN" Kepada Applikator, Melainkan Bentuk Mengingatkan : Ada Peraturan yang Harus dipenuhi.
#Panjang Umur Pejuang Keluarga